Mulai tahun 2003 pemerintah menetapkan standar kelulusan bagi siswa sekolah menengah dangan target peningkatan kualitas pendidikan nasional. Tiap tahun memang standar kelulusan terus ditingkatkan. Setiap keputusan selalu menghasilkan pro-kontra dalam masyarakat. Mereka yang menolak kebijakan tersebut beralasan tidak adil jika kemampuan siswa ditentukan dalam waktu 120 menit. Lebih jauh lagi, upaya mematok kelulusan yang hakiki tentu bukan hanya bersandar pada tiga mata pelajaran. Ditambah lagi pelaksanaan UN tidak relevan dengan situasi dan kondisi untuk menguji kemampuan siswa. Perbedaan tingkat pendidikan yang dipengaruhi beberapa faktor menjadi alasan kuat. Kesenjangan pendidikan di daerah perkotaan dan daerah pinggiran sungguh terasa. Realistiskah UN dengan standar kelulusan yang sama dilaksanakan di semua pelosok negeri ini?
Walaupun demikian pemerintah tetap konsisten terhadap keputusannya bahwa UN harus dilaksanakan, badai adalah tantangan dalam meningkatkan integritas pelaksanaan ujian itu sendiri. UN merupakan langkah maju bagi bangsa untuk menjalankan amanat UUD 1945. Suatu saat Indonesia diyakini akan sampai pada tujuannya menciptakan bangsa yang cerdas. UN memiliki esensi bahwa ujian bukan hanya kompetensi peserta didik saja, tetapi lebih dari itu. Integritas semua pihak yang terkait patut dikedepankan.
Pemerintah boleh saja bersikeras dengan kebijakan UN. Sebelum pelaksanaan ujian, lagi-lagi kita mendengar kepala sekolah ditahan pihak kepolisian karena mencoba mencuri naskah UN. Yang lain sebutlah dengan mengusahakan akomodasi bagi para pengawas ujian agar mereka tidak ketat dalam melakukan pengawasan. Beberapa daerah secara sistematis merencanakan kecurangan dalam pelaksanaan UN. Pihak-pihak tersebut menerima naskah, mengepaknya, dan memenajemen pengawasan. Guru juga menyebar kunci jawaban, ditambah lagi siswa yang pandai ditunjuk menukar jawaban kepada teman-temannya. Begitu kuatnya upaya sekolah untuk meluluskan siswa sebanyak-banyaknya dengan cara demikian. Bahkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk membocorkan soal. Hal-hal tersebut telah menjadi berita tahunan media cetak maupun elektronik setiap penyelenggaraan UN. Inikah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui UN?
Kecurangan seperti yang dilakukan di atas adakalanya dilakukan ketika soal ujian yang harus dikerjakan dirasakan sulit sementara persiapan dirasakan masih kurang. Lebih dari itu terdapat peluang untuk melakukan kecurangan. Sebenarnya, bagaimanapun kualitas soal ujian, kecurangan masih tetap dilakukan. Ditambah lagi ada tekanan untuk lulus UN. Jika dikupas lebih jauh lagi, pihak sekolah berkepentingan atas nilai para siswanya. Siswa yang memperoleh hasil yang memuaskan maka prestasi sekolah akan ikut naik. Pamor di tengah masyarakat juga akan menjadi buah bibir keberhasilan.
Dengan situasi seperti ini prestasi sekolah berkorelasi positif dengan jumlah siswa baru yang mendaftar. Semakin tinggi tingkat kelulusan semakin banyak pula calon siswa baru yang berminat masuk ke sekolah bersangkutan. Situasi ini tentunya turut menambah pundi-pundi keuangan sekolah. Tidak peduli yang dilakukan sesuai atau melanggar nilai yang berlaku. Apapun dilakukan untuk mendongkrak prestasi siswa yang otomotis mengangkat nama sekolah. Sikap menghalalkan segala cara seringkali menjadi jalan pintas demi tujuan lulus dan sukses UN. Indonesian Corruption Watch menyebut ini sebagai akibat hasilnya menjadi prestise kepala sekolah dan kepala dinas sehingga kecurangan demikian dibenarkan secara struktural.
Sebelum pelaksanaan UN sendiri kita menemukan para siswa yang mengandalkan bimbel dengan cara-cara seperti try out, menghafal soal, trik-trik mengerjakan soal pilihan ganda. Antusias siswa terhadap lembaga bimbingan belajar “ditanggapi positif” dengan menjamurnya lembaga bimbingan belajar. Menurut saya, ini menunjukkan rendahnya budaya belajar dalam penguasaan ilmu pengetahuan. Buntutnya, siswa “melupakan” esensi belajar yang sebenarnya diharapkan. Budaya belajar yang dimulai dari pribadi masing-masing seharusnya dikembangkan di lingkungan sekolah. Namun mereka tidak bersungguh-sungguh memulai sedini mungkin mempersiapkan diri dengan matang. Persepsi yang tertanam dalam diri adalah bimbel mempunyai jurus ampuh yang berfungsi sebagai “kartu As” dengan tujuan mengantarkan mereka lulus dan sukses dalam pelaksanaan UN.
Di sisi lain tanpa disadari bimbel justru meminimalisir peran guru. Kapabilitas guru seharusnya dipertanyakan. Guru adalah profesi yang memuat tuntutan standar kompetensi atau keahlian dan standar moral tertentu (Sudarminto,1992). Profesi guru adalah profesi pengembangan akal budi dan hati nurani para siswa. Idealnya guru sebagai pendidik melaksanakan tugas mulia itu dilandasi dengan panggilan hati yang luhur. Hal seperti inilah yang pada gilirannya menjadi pengabdian. Guru seyogyanya menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif. Terhadap siswa yang berada di bawah standar, perhatian dan pembelajaran ekstra harus diberikan kepada siswa bersangkutan. Kita tentunya tidak ingin “Guru pahlawan tanpa tanda jasa” sekedar menjadi hiasan di dinding sekolah.
Sebenarnya kultur akademik yang dibangun suatu sekolah akan ikut memberi warna pada prestasi sekolah bersangkutan. Sekolah memiliki potensi yang sangat efektif bagi pembentukan karakter siswa. Sewajarnya sekolah menjadi rumah kedua dalam proses pencarian jati diri. Seiring berjalannya waktu, UN ibarat hantu yang menakutkan. Dan sekolahpun beralih fungsi dari tempat pembentukan karakter diri menjadi bimbel tiga mata pekajaran yang di-UN-kan.
Tidak bisa dipungkiri masih kuat kecenderungan untuk mendapatkan hasil sebagai sasaran puncak daripada pentingnya suatu proses. Ada kalimat bijak “the goal is (also) in the process” , hasil pun ada pada proses. Kebanggaan akan hasil juga berarti kebanggaan menempuh proses. Kalau profesionalitas guru dipertanyakan, kurikulum jauh dari standar kelayakan, dan gedung-gedung sekolah masih berantakan, upaya sistematis seperti apa yang telah dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan? Maka proses belajar di sekolah hanya dianggap rutinitas belaka sehingga siswa lebih tertarik dengan program yang ditawarkan bimbel.
Patut Dipertanyakan
Ketika Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bangga atas kenaikan persentase kelulusan sebagai peningkatan mutu pendidikan menengah secara nasional, kita harus kritis menanggapinya. Di tengah “euforia” kelulusan para siswa, ada di antara mereka yang justru mempertanyakan nilainya yang tergolong fantastis. Tidak merasa mengerjakan semua soal secara sempurna, eh mendapat nilai 9 atau 10, ada yang memperkirakan mendapat nilai 4, yang keluar 7? Bahkan ada yang yakin tidak lulus justru mereka yang mengharumkan nama sekolah dengan torehan nilai yang selangit. Mungkin juga banyak sekolah yang tercengang dengan nilai-nilai siswanya yang melebihi hasil quick count setelah ujian berlangsung. Pasti bukan kebetulan jika selisih itu terjadi merata pada hampir seluruh siswa. Ada apa dengan proses ujian itu?
Upaya ideal mematok sebuah ujian yang standar tanpa dibarengi pengolahan yang standar pula, tentu yang terjadi hanyalah sebuah hasil “tawar-menawar”. Penyelenggara ujian nasional akan mati-matian menunjukkan angka-angka di atas kertas sambil menutup mata terhadap situasi nyata di lapangan yang jauh dari label sebuah “standardisasi”. Ini hanya sebuah kebanggaan fatamorgana dan tidak dilayak dikatakan luar biasa tapi justru sebaliknya yaitu perbuatan membodoh-bodohi. Bangga terhadap hasil tapi “menutup mata” dengan proses dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan. Kita dibutakan dengan nilai-nilai luar biasa yang hanya di atas kertas dan mengorbankan nilai luhur. Ironis memang kalau tujuan mulia mencerdaskan kehidupan bangsa diiringi kecurangan.
Nilai standar kelulusan sebenarnya masih miring jika dibandingkan dengan standar negara lain yang pendidikannya telah mendahului Indonesia. Walaupun demikian tetap saja terjadi kecurangan untuk melewati standar nilai yang telah ditetapkan. Bagaimana jika standar kelulusan jauh lebih tinggi daripada itu? Akankah pada hajatan UN tahun depan dan tahun-tahun berikutnya masih ada pihak-pihak yang mati-matian menunjukkan angka-angka fantastis sambil “masa bodoh” terhadap situasi nyata yang terjadi dalam hajatan nasional itu sendiri?
Pembenahan
Integritas akademik yang semakin amburadul ini membuat kita harus membuka mata terhadap permasalahan yang terjadi. Upaya peningkatan pendidikan nasional memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Secara kontekstual, diperlukan langkah-langkah konkret, terukur, dan terfokus perlu menjadi acuan. Penanaman nilai-nilai kejujuran semenjak dini menjadi faktor mendasar untuk mendobrak situasi seperti ini. Peranan keluarga sebagai lingkungan terkecil dapat membentuk pribadi “tahan banting” terhadap kecurangan yang dilakukan. Bagi siswa yang benar-benar tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, sekolah lebih baik berpandangan untuk tidak menaikkan siswanya ke kelas III daripada tidak lulus UN. Ini untuk memantapkan posisi siswa itu sendiri, karena efek yang ditimbulkan tidak lulus UN lebih besar daripada tidak naik kelas. Selanjutnya penerapan sanksi yang tegas terhadap kecurangan serta langkah nyata dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional mempunyai andil besar dalam membenahi sistem pendidikan negeri ini.